Apa Itu BI Checking Untuk KPR

Rumah123.com

Annieland.id – BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang memuat informasi kredit nasabah dan saling di pertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Di dalam BI Checking, terdapat catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, seperti informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit, identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang di terima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Nantinya, BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan kelayakan kredit.

Sejak 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya di atur oleh Bank Indonesia, kini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cakupan SLIK kini semakin luas yakni melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), serta lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

 

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Adapun tujuan dari SLIK OJK ini, yaitu:

  • Sarana pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
  • SLIK di gunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
  • Memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman.
  • Meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Semua informasi dari BI Checking, sebenarnya dapat di akses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Anda sebagai debitur pun dapat mengetahui sendiri skor kredit melalui BI Checking ini. Lalu bagaimana cara melihat BI Checking atau kini di sebut iDEB SLIK ini?

 

Rumah123.com

Cara Melihat BI Checking atau SLIK di Kantor OJK 

Cara pertama untuk melihat SLIK yaitu dengan mendatangi kantor OJK, baik di pusat dan daerah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Mendatangi langsung kantor OJK, baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.
  • Isi formulir permohonan SID.
  • Serahkan kartu identitas berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor  bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
  • Untuk debitur Badan Usaha, selain kartu identitas pengurus juga wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan dengan menunjukkan identitas asli badan usaha
  • Bagi Anda yang tidak bisa mengambil sendiri dan di wakilkan, maka harus menyertakan Surat Kuasa yang di lengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
  • Setelah menyerahkan formulir maupun dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur.
  • Petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
  • OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang di tandatangani pemohon.

Proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Untuk diketahui, permintaan melihat ini gratis. Artinya, baik individu atau badan usaha, yang menggunakan layanan SLIK tidak di pungut biaya apapun. Anda di harapkan berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.

 

BI Checking
Rumah123.com

Cara Melihat BI Checking Online 

Selain langsung di kantor OJK, Pins juga bisa melihat BI Checking yang kini berubah menjadi SLIK ini, secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk ke situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengajukan permohonan melihat BI Checking atau SLIK.
  • Isi formulir dan nomor antrean.
  • Upload foto scan dokumen yang di butuhkan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Isi kolom Captcha dan klik tombol “Kirim”.
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Jika data yang di sampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Foto atau scan formulir yang telah di tandatangani harus di kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila di perlukan.
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Arti Skor Kredit BI Checking

Sebagaimana di sebutkan sebelumnya, di dalam BI Checking atau SLIK OJK terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah (iDEB) data debitur yang di laporkan ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan di berikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Skor tersebut dari 1-5, di mana skor terbaik yaitu Skor 1 karena debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga. Berikut ini penjelasan masing-masing skor BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur tidak memiliki tunggakan
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Score 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Di ragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Sumber: https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/bi-checking/

Share:

Facebook
Twitter