Annieland.id – Rumah adalah kebutuhan primer yang harus dimiliki oleh seseorang. Seseorang memiliki kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Semakin meningkatnya harga rumah dari tahun ke tahun, membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia kesulitan untuk memiliki tempat tinggal sendiri. Peningkatan harga dari tahun ke tahun juga menjadikan rumah sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. Pemerintah dan developer properti berusaha mengakomodasi kebutuhan tersebut dengan membangun rumah subsidi. Apa yang dimaksud dengan rumah subsidi dan apa bedanya dengan rumah biasa? Simak artikel berikut ini.
Apa itu Rumah Subsidi?
Pernahkah Anda mendengar mengenai rumah subsidi? Pengertian rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang flat. Bunga KPR rumah subsidi flat karena telah disubsidi oleh Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah dan Kementerian PUPR bekerjasama dengan beberapa developer properti yang kompeten dalam membangun rumah murah. Pemerintah tidak hanya melakukan subsidi pada bahan bakar dan kebutuhan pokok saja tetapi juga melakukan subsidi bagi perumahan rakyat.
Membeli rumah subsidi adalah solusi bagi Anda khususnya kaum milenial yang baru memulai karier atau keluarga baru yang memiliki kebutuhan akan tempat tinggal. Rumah subsidi juga tepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan Upah Minimum Regional (UMR). Harganya yang murah, dengan DP ringan, bunga yang flat dan cicilan bulanan yang terjangkau, akan memudahkan Anda dalam memiliki rumah. Daripada Anda membayar kost atau mengontrak rumah, lebih baik Anda mencicil rumah. Dengan begitu, impian memiliki rumah tidak hanya sebatas mimpi, tetapi menjadi sebuah kenyataan.
Lokasi Rumah Subsidi
Rumah subsidi umumnya dibangun di daerah urban yang padat penduduk. Developer rumah subsidi sederhana umumnya melakukan pembangunan di daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Daerah tersebut merupakan tempat favorit bagi masyarakat yang kesehariannya melakukan aktivitasnya di Ibu Kota Jakarta. Mengapa rumah subsidi umumnya tidak berada di Jakarta? Alasannya karena harga tanah di Jakarta sudah sangat mahal sehingga developer memilih membangun rumah subsidi di daerah urban karena harga tanahnya yang lebih terjangkau.
Disamping itu, demand perumahan di daerah urban begitu tinggi. Padatnya aktivitas di kota besar membuat banyak orang ingin tinggal di lingkungan yang hening dan jauh dari bisingnya aktivitas perkotaan. Selain itu, daerah urban sangat cocok untuk dijadikan tempat tinggal karena biaya hidup yang lebih murah dibandingkan biaya hidup di perkotaan. Beberapa daerah urban juga sudah memiliki sarana transportasi umum untuk mengakomodasi aktivitas Anda ke ibu kota Jakarta. Hal ini semakin membuat rumah subsidi di daerah urban menjadi lebih menarik untuk dimiliki.
Harga Rumah Subsidi
Sesuai namanya yang merupakan rumah subsidi, maka harga rumah subsidi bisa di katakan sangat murah untuk di miliki. Harga rumah subsidi umumnya berkisar antara Rp. 140 juta hingga Rp 170 jutaan. Namun ada juga developer yang mematok harga Rp. 190 juta hingga Rp. 250 jutaan untuk rumah subsidi dengan kualitas baik setara rumah komersial biasa. Mengapa harga rumah subsidi bisa begitu terjangkau? Harga rumah yang murah tersebut di akibatkan karena adanya bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.
Insentif lain yang akan di dapatkan oleh pembeli rumah subsidi adalah suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang rendah. Suku bunga yang rendah tersebut semakin menarik karena cicilannya yang flat karena di jamin oleh pemerintah. Selain bunga KPR yang rendah dan cicilan yang flat, cicilan rumah subsidi bisa di lakukan hingga 20 tahun. Untuk bisa mendapatkan rumah subsidi, Anda hanya perlu melakukan down payment (DP) sebesar 5% hingga 10% saja. Sangat menarik bukan?
Ukuran Rumah Subsidi
Rumah subsidi tergolong dalam Rumah Sangat Sederhana (RSS). Sebagai rumah yang sangat sederhana, maka tentu saja Anda akan mendapatkan rumah dengan ukuran kecil. Dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi. Namun, pada umumnya luas bangunan rumah subsidi di kawasan Jabodetabek adalah seluas 21 hingga 27 meter persegi dengan luas tanah rumah subsidi pada umumnya adalah seluas 60 meter persegi. Anda bisa melakukan renovasi rumah subsidi untuk melakukan perluasan luas bangunan menjadi 30 hingga 32 meter persegi tergantung denah rumah subsidi yang Anda beli.
Sumber: https://www.raywhite.co.id/news/tips-membeli-dan-renovasi-rumah-subsidi-tahun-2020