Skip to content

Apa sih Rumah Subsidi

Annieland.id – Rumah subsidi adalah hunian atau tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak plus memiliki bunga rendah, kemudian ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal layak huni. Dengan harga rumah bersubsidi di setiap daerah masing-masing Pemerintah berencana mengubah harga rumah bersubsidi pada tahun depan yang relatif akan lebih rendah, dan disesuaikan dengan kelas peminatnya. Sebab, pemerintah menilai kelas MBR ada dua golongan yakni MBR kelas menengah dan MBR kelas bawah.

Kira-kira apa aja ya syarat untuk pengajuannya?

Pemerintah telah menerapkan aturan bagi siapa saja yang berminat memiliki hunian bersubsidi. Beberapa persyaratannya antara lain Anda wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia. Anda juga berhak memiliki hunian subsidi jika penghasilan Anda maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun dengan berstatus karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Kemudian Anda belum pernah mengambil KPR dalam 1 KK atau KPR-nya sudah lunas.

Syarat lain bagi yang mau ambil rumah subsidi adalah berusia 21 tahun atau telah menikah sampai 45 tahun. Selain itu, Anda wjaib memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang prpibadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak mengalih tangankan rumah tersebut kepada orang lain dalam waktu lima tahun. Adapun beberapa ketentuan saat mengajukan KPR Subsidi antara lain sebagai berikut:

• Fotokopi KTP (suami & istri). Aturan terbaru mengharuskan konsumen memiliki e-KTP agar bisa dicocokkan dengan data disdukcapil.

• Usia 21 tahun – 45 tahun

• Fotokopi Kartu Keluarga

• Fotokopi surat nikah

• Fotokopi NPWP

• Fotokopi SPT PPh 21

• Fokopi rekening tabungan 3 bulan

• Surat keterangan belum memiliki rumah (ttd + cap lurah)

• Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun)

• Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)

• Rekening koran 3 bulan terakhir (gaji transfer)

Kelebihan dan kekurangan

Hadirnya program rumah subsidi tentu sangat menggembirakan bagi kalangan masyarakat yang selama ini kesulitan untuk memiliki hunian. Pemerintah sebetulnya telah melahirkan program ini melalui KPR skema fasiltas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2010 lalu. Namun sempat berhenti untuk menyesuaikan aturan yang lebih baru. Skema baru yang telah dikeluarkan pada 2016 adalah fasilitas uang muka 1 persen dengan bunga 5 persen selama 20 tahun. Sementara sebagai pihak penyalur utama KPR bersubsidi ini adalah bank BTN.

Kelebihan dari rumah subsidi yang bisa dirasakan oleh masyarakat antara lain harga yang terjangkau dibandingkan dengan KPR pada umumnya. Dari sisi pengembang juga pemerintah telah menunjuk para asosiasi yang terlibat di sektor properti seperti REI dan APERSI. Adapun kelebihan lainnya adalah rumah yang dibangun bukan rumah inden melainkan rumah jadi.

Meski demikian, rumah subsidi juga ternyata memiliki beberapa kekurangan. Misalnya, karena harganya relatif terjangkau, maka spesifikasinya pun sangat standar atau seadanya. Selain itu, banyak juga lokasi rumah subsidi yang aksesnya sulit ditempuh atau jauh dari pusat kota.

(Baca juga:Kelebihan rumah Subsidi)
(Baca juga: Kiat-kiat Peraktis menata Interior)

Share:

Facebook
Twitter