Nasabah yang terhormat,
Menunjuk kepada POJK No. 11/POJK.03/2020 yang mengatur kebijakan relaksasi kredit termasuk debitur UMKM, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Bank Artha Graha (BAGI) dapat mempertimbangkan memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi kredit antara lain perpanjangan jangka waktu kredit dan/atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sepanjang sesuai ketentuan dan analisa Bank.
- Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Bank.
- Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan menghubungi Account Officer BAGI yang melayani Anda selama ini tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.
Demikian disampaikan dan terimakasih telah menjadi nasabah BAGI.
Jakarta, 30 Maret 2020
Manajemen PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk.
Sumber : https://arthagraha.com/en/blog/post/kebijakan-relaksasi-kredit