Membeli rumah sudah menjadi mimpi untuk kebanyakan orang sebab membeli rumah memang berat, khususnya pada harga rumah yang makin lama makin mahal. Menjawab kegelisahan warga yang merasakan kesulitan untuk kumpulkan uang tunai dalam jumlahnya yang besar, karena itu bank juga berlomba keluarkan produk angsuran rumah murah. Seperti yang kita tahu produk bank yang menyiapkan angsuran rumah Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Bukan hanya bank konvensional saja yang mengeluarkanya tapi bank Syariah juga
1. Jenis Akad
Akad adalah panggilan lain untuk kontrak atau kesepakatan dari kedua pihak yang terikat dengan hukum. Dalam KPR konvensional kita cuma kenal satu akad saja, yakni akad jual beli. Dalam pandangan beberapa pemikir Islam, akad jual beli ialah hal yang tidak dapat kita jauhi dalam kehidupan seharian kita. Pada intinya, akad jual beli ini ialah transisi harta dengan harta dengan memakai langkah tersendiri. Harta yang ditukar di sini yaitu suatu hal yang mempunyai manfaat saat dipakai oleh manusia. Dari mulai beli beras, membayar listrik, sampai beli rumah, itu semua ialah contoh akad jual beli yang tetap ada pada kehidupan kita jadi manusia.
Sedang di KPR syariah kita bukan sekedar kenal akad jual beli (Murabahah) saja. Selain itu ada akad pemilikan setahap (Musyarakah Mutanaqishah), akad sewa (Ijarah), serta akad sewa beli (Ijarah Muntahua Bittamlik). Menurut info yang tersebar, Bank hanya menawarkan akad jual beli dan akad kepemilikan setahap saja. Walau demikian ini ialah keuntungan yang laten saat anda memakai KPR syariah. Keuntungan yang tidak kelihatan itu jadi jelas saat kita lihat esensi dari akad tersebut. Pada intinya akad itu memiliki kandungan faktor ikhlas dari ke-2 pihak yang bertransaksi, karena ada perpindahan hak dari satu pihak ke pihak lain. Dengan akad itu akan ada hak serta keharusan yang menempel kepada pihak yang bertransaksi. Hak serta keharusan itu yang akan membuat kita dapat beli rumah lebih tenang.
(Baca juga : Isitilah Penting dalam KPR)
2. Angsuran Masih atau Fluktuatif
KPR syariah mengaplikasikan suku bunga serta angsuran masih, berlainan hal dengan KPR konvensional yang umunya angsuran masih berlaku 1-3 tahun, lalu selebihnya ikuti referensi bunga BI. Dengan KPR syariah, Anda akan mengetahui harga jual rumah dengan nominal pembayaran yang masih sesuai persetujuan sampai jatuh tempo. Tidak Ada Denda Waktu Pelunasan percepatan pada KPR Syariah tidak membebankan denda waktu bila Anda ingin lakukan pelunasan lebih cepat. Berlainan hal dengan KPR konvensional, ada tanggungan ongkos, yakni sebesar kira-kira 5% dari tersisa inti.
3. Tidak Ada Angsuran Rendah Waktu Bunga Turun Pada KPR Syariah
Tidak ada peluang untuk dapat nikmati angsuran rendah waktu bunga kredit turun. Hilang peluang nikmati angsuran rendah bila bunga turun. Tentunya, dengan manfaatkan angsuran masih, Anda kehilangan peluang nikmati turunnya bunga kredit. Dalam beberapa waktu tempo hari, 2011 – 2013, ekonomi Indonesia alami penurunan bunga kredit yang cukup relevan. Implikasinya berasa ke suku bunga KPR. Keadaan ini tidak bisa di nikmati oleh nasabah KPR syariah yang sudah terburu mengikat kesepakatan kredit rumah dengan angsuran masih. Tetapi, itu ‘biaya’ yang perlu mereka bayar untuk memperoleh kejelasan angsuran tiap bulan. Dalam ekonomi, ada yang namanya dengan arti ‘no free lunch’.
4. Waktu Angsuran KPR Konvensional Lebih Lama Daripada KPR Syariah
Untuk sekarang waktu angsuran KPR syariah paling lama 15 tahun, sedang untuk KPR konvensional ialah 20 tahun, yang tentu saja berefek langsung pada potensi membayar angsuran per bulannya.
5. Denda Keterlambatan KPR Syariah Lebih Tinggi Dibanding KPR Konvensional
Ketika nasabah telat membayar angsuran bulanan, denda keterlambatan pada KPR syariah jauh tambah tinggi, yakni sekitar 5% dari angsuran bulanan. Sedang untuk KPR konvensional banyaknya berada di rata-rata 1% dari angsuran bulanan. Tingginya denda keterlambatan. Satu hal yang butuh dilihat dalam KPR syariah ialah tingginya denda keterlambatan. Denda ini harus Anda bayar bila Anda telat membayar angsuran bulanan. Jumlahnya denda dengan pembiayaan syariah tambah tinggi dibanding KPR konvensional. Denda keterlambatan utang syariah saya sampai Rp 400,000 per bulan serta banyaknya masih. Di bank syariah lain, saya memperoleh info jika denda sampai 5% dari angsuran bulanan. Jumlahnya denda ini relatif tinggi dibanding KPR konvensional yang biasanya memutuskan denda di rata-rata 1% dari angsuran bulanan serta sifatnya seimbang pada jumlahnya angsuran. Saat pilih utang syariah, pendapat saya lihat berapakah denda keterlambatan yang dicharged oleh bank. Walau telat membayar ialah hal yang semestinya dijauhi.
Kredit kepemilikan rumah (KPR) masih jadi diva sebab benar-benar menolong orang yang ingin mempunyai rumah sendiri. Serta untungnya, sangat banyak pilihan bank yang menyiapkan produk ini. Ketidaksamaan paling jelas di antara KPR syariah serta konvensional terdapat diolah transaksi. Bila KPR konvensional lakukan transaksi uang karena itu KPR syariah bertransaksi barang (dalam soal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Jika kamu memang pilih KPR syariah berdasar kepercayaan jika itu KPR yang halal, karena itu tidak masalah. Keliatannya saja angsurannya lebih gede dibanding KPR konvensional, tetapi jika ditotalkan sich sebetulnya sama saja. Bagaimana menurut Anda? Makin panjang waktu kredit, semakin besar juga beda antar kenaikkan nilai property serta keuntungan yang dapat di nikmati nanti. Diluar itu, setiap jenis kredit punyai kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Semua kembali ke arah serta keperluan masing-masing orang.
Referensi :